News . 17/12/2024, 08:21 WIB

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Tarif PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen. Kenaikan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan pajak ini berlaku untuk barang-barang mewah atau premium.

“Untuk barang yang memang tergolong mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Sementara itu, azas gotong royong di antaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah dan dapat dikonsumsi masyarakat antara lain kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan pada barang yang dipecah mewah, maka kami juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” sambung Sri Mulyani.

Berikut daftar barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan Crustacea Premium (Kepiting Raja)

6. Layanan pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. ( Anisha/dsw ). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com