Ekonomi . 16/12/2024, 17:27 WIB

PPN 12 Persen Sasar 4 Kategori Barang - Jasa Premium: Beras, Ikan, Buah, Daging, Sekolah Hingga Listrik

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Adapun salah satu kompensasi yang dipersiapkan oleh pemerintah atas kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK.

Menurutnya, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan. Selanjutnya, akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com