Pemprov Jakarta Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya!

fin.co.id - 16/12/2024, 08:34 WIB

Pemprov Jakarta Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya!

Pemprov Jakarta resmi menaikan UMSP 2025. -istimewa-

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta Tahun 2025.

Kenaikan UMSP 2025 tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 12 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, besaran kenaikan UMSP 2025 ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta.

Keputusan ini juga kata Hari, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta," ujar Hari Nugroho melalui keterangan tertulis.

Dia melanjutkan, mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kenaikan ini untuk 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

Berikut rincian besaran kenaikan UMSP Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:

A. Industri Pengolahan

1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696

6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696

7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696

8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696

Sigit Nugroho
Penulis