Pelecehan seksual non-fisik (misalnya ucapan, isyarat): penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
2. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Jika pelecehan terjadi di tempat kerja, seperti pada kasus ini, selain pidana berdasarkan UU TPKS, pelaku juga dapat dikenai tindakan disipliner administratif, seperti:
Pemberhentian dari jabatan.
Sanksi kepegawaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jika pelaku adalah ASN.
3. Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang
Jika pelaku menggunakan posisinya untuk memaksa atau melakukan pelecehan, tambahan pidana atau sanksi administratif juga dapat diterapkan.
Baca Juga
4. Tindak Pidana Umum dalam KUHP
Pasal 289 KUHP: Jika pelecehan disertai kekerasan atau ancaman, pelaku dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.
Pasal 281 KUHP: Jika pelecehan termasuk perbuatan cabul di tempat umum, pelaku terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.