Viral Video CCTV, Oknum Lurah di Padang Diduga Lakukan Tindakan Asusila

fin.co.id - 14/12/2024, 12:59 WIB

 Viral Video CCTV, Oknum Lurah di Padang Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Viral Video CCTV, Oknum Lurah di Padang Diduga Lakukan Tindakan Asusila

fin.co.id- Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan asusila oleh seorang oknum lurah di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Video tersebut merekam momen saat oknum lurah itu melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seorang perempuan anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), yang juga diketahui sebagai pramukantor di kelurahan tersebut.

Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Insiden ini terjadi di dalam ruangan kantor kelurahan, di depan meja administrasi, dan berhasil terekam oleh kamera CCTV. Video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut pertama kali diunggah oleh akun X @bacottetangga pada Sabtu, 14 Desember 2024, hingga menjadi sorotan netizen.

Dalam video, terlihat oknum lurah mendekati staf perempuan yang sedang menggunakan komputer di meja administrasi. Diduga, lurah tersebut memegang bagian sensitif tubuh perempuan itu. Perempuan tersebut tampak memberikan respons yang terlihat samar, dan oknum lurah langsung meninggalkan ruangan setelah aksi itu.

Respons Netizen yang Ramai

Peristiwa ini memicu perbincangan hangat di jagat maya, dengan berbagai komentar dari netizen. Banyak yang mengkritik tindakan tak bermoral tersebut, bahkan mempertanyakan kelalaian pelaku meski tahu ruangan dilengkapi CCTV.

Beberapa komentar netizen:

"Konon katanya kalau berpakaian tertutup, tidak akan terjadi hal seperti ini. Tapi nyatanya malah begini."

"Padahal ada CCTV, kok kayak nggak ada beban ya, biasa aja gitu."

"Lucu banget ini di kantor lurah sendiri. Sudah tahu ada CCTV, kenapa tidak memikirkan itu dulu?"

Hukum Tindakan Pelecehan

Hukuman untuk tindakan pelecehan sangat bergantung pada jenis pelecehan yang dilakukan, hukum yang berlaku di negara tersebut, dan bukti yang mendukung kasus tersebut. Berikut adalah beberapa garis besar hukuman yang relevan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku:

1. Pelecehan Seksual

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku pelecehan seksual dapat dikenakan hukuman berikut:

Pasal 6 dan Pasal 14 UU TPKS:

Pelecehan seksual fisik: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Ari Nur Cahyo
Penulis