Viral Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Hingga Kepala Berdarah, Dua Bulan Lapor Polisi Tak Kunjung Diproses

fin.co.id - 14/12/2024, 10:39 WIB

Viral Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Hingga Kepala Berdarah, Dua Bulan Lapor Polisi Tak Kunjung Diproses

Tangkapan layar video bos toko roti aniaya karyawati

fin.co.id - Viral di media sosial seorang pemilik toko roti menganiaya karyawatinya hingga babak belur. 

Karyawan wanita itu diamuk dan dilempari dengan kursi hingga kepalanya berdarah. Kasus ini telah dilaporkan sejak Oktober 2024 namun hingga kini pelaku belum ditangkap. 

Seperti diunggah oleh akun X @Om_jenggot pada 12 Desember 2024. Nampak bos toko roti berbadan gemuk itu mengamuk dan melempari karyawati dengan kursi hingga berdarah. 

Peristiwa itu terjadi di toko roti yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"No Viral No Justice. Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi. sudah dua bulan kejadian tapi pelaku belum juga tersentuh Hukum padahal korban sudah Melapor dan bikin laporan kepolisian" tulis akun tersebut. 

Menanggapi itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berdalih masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. 

"Saat ini proses penyelidikan dan ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 14 Desember 2024.

Lina menjelaskan kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat yang dialaminya sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi.

"Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, " ucap Lina.

Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban. (*) 

Afdal Namakule
Penulis