Siap-siap! Harga Rokok Makin 'Ngebul' Mulai 2025, Ini Rinciannya

fin.co.id - 14/12/2024, 11:38 WIB

Siap-siap! Harga Rokok Makin 'Ngebul' Mulai 2025, Ini Rinciannya

fin.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Meski harga jual eceran dinaikkan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan keberlangsungan industri rokok.

Namun, dalam beleid ini, hampir seluruh produk tembakau terkena kenaikan harga jual eceran, mencakup rokok buatan dalam negeri maupun impor.

Berikut adalah batasan HJE per batang atau per gram produk tembakau buatan dalam negeri yang diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

Derry Sutardi
Penulis