Muhammadiyah Berpotensi Kelola Tambang Batu Bara eks Adaro Energy

fin.co.id - 14/12/2024, 20:50 WIB

Muhammadiyah Berpotensi Kelola Tambang Batu Bara eks Adaro Energy

Logo Muhammadiyah.

Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

 

Khanif Lutfi
Penulis