Viral . 13/12/2024, 16:30 WIB
fin.co.id- Sebuah video yang viral di platform media sosial TikTok mengungkap dugaan praktik asusila yang terjadi di sebuah warung makan di Hutabayu Raja, Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam video yang diunggah oleh akun @fera_juntak_mamanya_fani, terlihat bahwa seorang mantan guru agama diduga mengelola sembilan pekerja seks komersial (PSK) dengan menyamarkan aktivitas mereka sebagai usaha rumah makan. Dalam keterangannya, unggahan itu menyebutkan:
"Seorang mantan guru agama memelihara 9 orang PSK dengan usaha berkedok rumah makan."
Warung makan tersebut diketahui berada tepat di depan gereja, yang semakin membuat resah masyarakat setempat. Selain itu, warung tersebut sering memutar musik dengan volume tinggi hingga dini hari, mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Upaya warga untuk menghentikan aktivitas tersebut kerap diabaikan, bahkan beberapa di antaranya justru mendapatkan respons berupa cacian dan makian dari pengelola warung.
Situasi ini mendorong masyarakat untuk mendesak pemerintah setempat mengambil langkah tegas. Meski upaya penertiban telah dilakukan, hasilnya sejauh ini belum memuaskan.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini, demi menjaga norma dan kenyamanan lingkungan.
Sorotan Publik di Media Sosial
Kasus ini menarik perhatian luas dari publik, dengan banyak netizen mengecam tindakan pengelola warung. Mereka memberikan dukungan penuh kepada warga sekitar yang berusaha menghentikan aktivitas tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga norma sosial dan ketertiban lingkungan. Diharapkan kasus ini segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Hutabayu Raja dan sekitarnya.
Hukum terkait tempat prostitusi bervariasi di setiap negara, bahkan antar wilayah dalam negara yang sama, tergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Di Indonesia, prostitusi secara hukum tidak secara eksplisit diatur, tetapi aktivitas yang berkaitan dengan tempat prostitusi, perdagangan manusia, dan eksploitasi seksual dianggap ilegal. Berikut adalah penjelasan hukum di Indonesia terkait tempat prostitusi:
1. Undang-Undang yang Mengatur Prostitusi di Indonesia
Prostitusi sebagai profesi tidak diatur secara langsung dalam hukum Indonesia. Namun, aktivitas yang mendukung atau memfasilitasi prostitusi, termasuk tempat prostitusi, dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang berikut:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 296
"Barang siapa yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikan hal itu sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda."
Pasal 506
"Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam kurungan paling lama satu tahun."
b. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Tempat prostitusi yang memperkerjakan atau mengeksploitasi individu, termasuk anak-anak, dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia. Hal ini melanggar:
Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007
"Setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman, kekerasan, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta."
c. Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016
Jika kegiatan tempat prostitusi dipromosikan melalui media digital atau online, pengelola atau pelaku dapat dikenakan sanksi atas dasar penyebaran konten yang melanggar kesusilaan:
Pasal 27 Ayat (1)
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar."
2. Perda (Peraturan Daerah) tentang Pelarangan Tempat Prostitusi
Sebagian besar daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang keberadaan tempat prostitusi. Sebagai contoh:
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Melarang kegiatan asusila di tempat umum, termasuk yang dilakukan melalui tempat prostitusi atau rumah bordil.
Perda Surabaya No. 7 Tahun 1999 tentang Larangan Tempat Prostitusi
Secara khusus menyebutkan pelarangan aktivitas tempat prostitusi, seperti kawasan Dolly yang telah ditutup pada 2014.
3. Konsekuensi Hukum untuk Tempat Prostitusi
Penutupan paksa oleh pihak berwenang.
Denda administrasi berdasarkan Perda setempat.
Pelaku atau pemilik tempat prostitusi dapat dikenakan pidana penjara atau denda sesuai KUHP, UU TPPO, atau UU ITE.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com