fin.co.id - Narapidana (Napi) pengguna narkoba akan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kecuali pengedar dan bandar narkotika.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar. Apalagi bandar," tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia mengatakan usulan pemberian amnesti berlaku hanya untuk narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana. Mulai dari pengguna narkoba hingga kasus terkait Papua.
Baca Juga
"Narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia menjelaskan pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah narapidana, yakni narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan. Seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan.
Beberapa narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara juga akan diberi amnesti.
Selain itu, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti. Supratman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti.
Baca Juga
- Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong di Puncak Penyelesaian
- KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Harun Masiku
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," tuturnya.
Narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika turut diberikan amnesti oleh Presiden.
"Yang seharusnya itu mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika. Itu juga minta untuk diberikan amnesti. Namun, jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas," paparnya.
Menurut data Kementerian Imipas, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Supratman mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut.
Selanjutnya, usulan pemberian amnesti ini akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
"Kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," tutupnya.