fin.co.id - Kasus dugaan perundungan siswa kelas 10 SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial ABF menyita perhatian publik. Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh kakak kelas korban berinisial F alias C siswa kelas 12 di toilet sekolah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, kronologi perundungan yang disertai kekerasan fisik ini dilakukan senior ABF di toilet sekolah pada Kamis 28 November 2024. F bersama sejumlah temannya melakukan penganiayaan hingga Korba tersungkur di toilet. Bahkan, kata dia, salah seorang pelaku meminta korban berdiri untuk dihajar kembali.
"Dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali," katanya kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Diterangkannya, lalu beberapa rekan sekelas F alias C ikut menganiaya. Mereka adalah A alias A, B alias B, M, dan R. Mereka memukul dan menendang perut serta dada korban.
"Kejadian tersebut membuat korban merasakan sakit dan menimbulkan luka memar dan lebam bagian ulu hati, perut dan paha kiri," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, siswa SMAN 70 Jakarta Selatan diduga alami penganiayaan oleh sejumlah pelajar lainnya kelas 12.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian itu diduga terjadi di toilet sekolah pada Kamis 28 November 2024.
Baca Juga
Diungkapkannya, kejadian itu berawal saat korban dipanggil oleh teman sekelasnya untuk datang ke toilet.
Kemudian, korban mengaku tangannya ditarik oleh salah satu terlapor berinisial F alias C.
Hal itu diduga karena salah paham yang membuat F emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga terjatuh.
F disebut memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya.
Rekan F, berinisial A inisial B alias B, inisial M, dan inisial R diduga turut menganiaya korban dengan menendang serta memukul perut, dada dan paha korban.
"Akibatnya, anak korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, korban mengaku barang pribadinya berupa sepasang sepatu dan ponsel juga diambil oleh para pelaku," katanya kepada awak media, Kamis 12 Desember 2024.,
Mengetahui kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkannya ke wali kelas. Kasus ini kemudian diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mengimbau agar orang tua terus memantau aktivitas anak-anak mereka, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga perlu lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan antar siswa," ujarnya.