BPOM Ungkap Jaringan Distribusi Obat Ilegal di Semarang dan Bandung, Temuan Mencapai Miliar-an Rupiah

fin.co.id - 13/12/2024, 14:51 WIB

BPOM Ungkap Jaringan Distribusi Obat Ilegal di Semarang dan Bandung, Temuan Mencapai Miliar-an Rupiah

BPOM Ungkap Jaringan Distribusi Obat Ilegal di Semarang dan Bandung, Temuan Mencapai Miliar-an Rupiah

fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengungkap sindikat distribusi obat-obatan yang disalahgunakan di Semarang dan Bandung.

Dalam konferensi pers daring pada Jumat, 13 Desember 2024, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan hasil temuan yang mencengangkan, yakni lebih dari satu miliar tablet obat-obatan ilegal, bahan baku, kemasan, dan alat produksi, yang beredar di dua kota tersebut.

Temuan ini berkat kerja sama BPOM dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). BPOM menyatakan bahwa informasi yang diperoleh mengarah pada aktivitas produksi dan distribusi obat-obatan terlarang yang sering disalahgunakan oleh masyarakat.

Obat-obat yang ditemukan, seperti tramadol, dekstrometorfan, dan trihexyphenidyl, diketahui sering digunakan secara ilegal untuk tujuan yang membahayakan.

Di Semarang, temuan mencakup lebih dari 1 miliar tablet, bahan baku obat (404 karung dan 83 drum), serta kemasan dalam jumlah besar. Di Bandung, BPOM dan Polda Metro Jaya juga menggagalkan peredaran obat-obatan ilegal di dua lokasi, yakni Marunda dan Cikarang.

Dari sana, ditemukan produk farmasi ilegal yang mengandung bahan aktif berbahaya seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.

Penyalahgunaan obat-obat ini, menurut BPOM, dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian. Selain itu, peredaran obat tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti produk

"Laba-Laba" dan "Cobra-X" juga ditemukan dalam operasi ini. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai ekonomi lebih dari Rp317 miliar di Semarang dan Rp81 miliar di Bandung.

Taruna Ikrar menegaskan pentingnya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan obat ilegal yang dapat memicu kecanduan dan berisiko menyebabkan kerusakan jangka panjang pada kesehatan.

BPOM bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memusnahkan seluruh barang bukti, termasuk dengan melibatkan perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penegakan hukum yang tegas terhadap produksi dan distribusi obat ilegal diharapkan dapat menekan peredaran barang berbahaya ini dan menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruknya. (Zahro/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis