Ekonomi . 12/12/2024, 13:56 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah berfokus untuk segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait kasus impor gula tahun 2015–2016.
Kasus ini menyoroti kebijakan kontroversial yang disetujui oleh Lembong, yang memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
Pembatasan waktu penyidikan yang diterapkan terhadap Tom Lembong menjadi tantangan tersendiri dalam upaya ini. "Penyidik dibatasi waktunya karena terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ujar Harli, Kamis, 12 Desember 2024.
Selain itu, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli yang terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, sebanyak 126 saksi dan 3 ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Kasus ini berawal pada Mei 2015, ketika Tom Lembong mengeluarkan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antarinstansi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Keputusan ini menimbulkan dugaan korupsi besar, terutama mengingat Indonesia pada waktu itu dalam kondisi surplus gula. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam perkembangan lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dipercepat, dan pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini segera masuk ke tahap penuntutan.
Dengan adanya dugaan kerugian negara yang signifikan, sorotan publik terhadap penyelesaian kasus ini semakin tajam, dan menantikan apakah Tom Lembong akan mendapat hukuman setimpal atas kebijakan yang dituding merugikan keuangan negara. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id