fin.co.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono tidak kunjung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas akhir pendaftaran.
Adapun batas akhir pendaftaran gugatan ke MK yakni paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Hal ini merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah pada Rabu 11 Desember 2024, pukul 23.59.
Namun, hingga batas akhir pendaftaran di MK, pasangan RK-Suswono maupun tim pemenangnya tidak nampak hadir. Padahal, sebelumnya RK-Suswono sesumbar bakal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Selain RK-Suswono, pasangan Dharma-Kun juga tidak nampak hadir.
Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu 8 Desember 2024.
Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Baca Juga
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. (*)