News . 11/12/2024, 20:54 WIB

Tok! PT Timah Rugikan Negara Rp 26 Triliun, Hakim: Terbukti Lakukan Rekayasa, Seolah-olah Resmi Padahal Ilegal

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta.

Lainnya sebesar Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah. Selanjutnya Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com