Pria Ini Bantai 3 Bocah hingga Tewas Hanya Karena Sakit Hati Diejek, Tusuk dan Belah Perut Korban
Korban pembantaian keji itu antara lain, Daren Simarmata (2 tahun) Owen Simarmata S (3 tahun). Keduanya tewas dengan luka tusuk di perut dan dada. Sementara kakaknya Nathan Simarmata (6 tahun) masih kritis.
Akibat perbuatannya, kata Anhar Rangkuti, tersangka RS dijerat Pasal 80 ayat (2), (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)