fin.co.id - Jam tangan tidak hanya sebagai penunjuk waktu tapi juga aksesoris bagi pemakainya. Bahkan, jam tangan atau arloji juga dapat mencerminkan karakter atau pemakainya. Bahkan, tak ayal pemakainya menggunakan jam tangan yang harganya fantastis.
Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar haknya diberikan oleh butik tempatnya membeli. Hal ini dinilai sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Salah satunya datang dari pembeli jam tangan bermerk Richard Mille bernama Tony Trisno. Melalui kuasa hukumnya Tony Trisno yakni Eko Prastowo mengatakan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014. Pada tahun 2019, lanjut Eko, kliennya memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.
"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," kata Eko di Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta (sekitar Rp80 miliar) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.
Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.
“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tuturnya.
Baca Juga
Anggota kuasa hukum lainnya, Heroe Waskito menegaskan, tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Namun juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan. Meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” pungkasnya.
Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.
“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” kata Heroe.