fin.co.id - Mario Dandy Satrio (20) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Desember 2024.
Kali ini, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut, dihadapkan pada dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15).
Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pada sidang kali ini, dua saksi telah diperiksa, seperti yang disampaikan oleh pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot.
Baca Juga
- Diresmikan Menteri Tito dan Maruar Sirait, Mal Pelayanan Publik Tangerang Sudah Beroperasi
- Polisi Patroli Polsek Batuceper Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Seoeang Karyawati
"Tadi sudah diperiksa dua orang saksi, yang pertama dari saksi pelapor dan juga saksi anak tadi ya yang sudah diperiksa," ujar Andreas kepada wartawan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada minggu depan untuk pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Mengenai apakah pihak Mario Dandy akan mendatangkan saksi, Andreas menyatakan,
"Masih jauh lah ya, nanti pada saatnya kita akan mempertimbangkan menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara ini," jelasnya.
Andreas juga menyampaikan harapannya terkait sidang berikutnya.
Baca Juga
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi, Anak di Bawah Umur Layani 70 Pria Hidung Belang
- 2 Wanita Asal Thailand Selundupkan Sabu dalam Kelamin dan Dubur
"Selanjutnya masih pemeriksaan saksi penuntut umum lagi, minggu depan hari Rabu," paparnya.
Terkait dakwaan dengan pasal berlapis, Andreas Nahot enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Ya kita melihat aja nanti ini, karena kan dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikannya kan dari penuntut umum, jadi silahkan saja," imbuhnya.
"Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan bahwa Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.