fin.co.id - Buntut praktik klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty dan penangkapan pemiliknya oleh polisi lantaran terbukti tidak memiliki izin resmi. Bahkan, sejumlah krim anestesi dan serum yang dipakai di klinik Ria Beauty tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI).
Deputi 4 Bidang Penindakan BPOM Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus perkara kosmetik yang bermasalah sejak awal tahun 2024, termasuk Ria Beauty. Bahkan, kata dia, kasus itu juga ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini kan sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang klinik (Ria Beauty) ini. Kalau perkara kosmetik yang kebetulan ada, tetap kita tindak," kata Tubagus ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu11 Desember 2024.
Dia mengatakan, dalam satu tahun ini jumlah perkara yang ditangani pihaknya sebanyak 262 perkara. "Semua berjalan dengan baik, ditangani oleh pusat maupun yang ditangani oleh balai-balai atau balai besar atau balai yang ada di wilayah," katanya.
Kemudian terkait penggunaan krim yang juga digunakan Ria Beauty, kata dia, pihaknya berfokus pada krim yang saat ini digunakan. Mengingat klinik yang dijalankan oleh Sarjana Perikanan tersebut telah berjalan selama tujuh tahun, tepatnya sejak 2017 di Malang.
"Kalau krim-krim yang ada sudah berjalan berapa tahun tidak bisa dipastikan krim yang tahun lalu akan sama dengan krim yang saat ini. Penyidikan itu mengarahkan kepada perbuatan yang terjadi pada saat ini, yang krimnya ada, sehingga datanya bisa jadi pembeda," paparnya.
Nantinya barang bukti akan diidentifikasi terkait adanya izin edar maupun kandungan bahannya. "Ada yang tidak ada izin edarnya, itu pun jadi pidana. Ada yang mengandung bahan berbahaya, itu pun menjadi pidana," katanya.
Baca Juga
Dia menegaskan pentingnya izin edar ini untuk menjamin bahwa kosmetik atau obat yang beredar di masyarakat itu memang betul-betul memenuhi syarat kesehatan. Imbas adanya kasus ini, BPOM pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memastikan betul-betul klinik kecantikan yang akan didatangi untuk mendapatkan perawatan.
"Makanya hati-hati datang ke klinik, lihat dulu dokter memiliki keahlian di bidangnya, ada izinnya, baru (datang)," ujarnya.
(Ann)