Selain Dipecat, Aipda R juga Jadi Tersangka Pembunuhan Siswa SMKN di Semarang

fin.co.id - 10/12/2024, 05:26 WIB

Selain Dipecat, Aipda R juga Jadi Tersangka Pembunuhan Siswa SMKN di Semarang

Topi Polri

fin.co.id - Selain dipecat dari anggota Polri, Aipda R oknum polisi yang tembak mati siswa SMKN 4 Semarang juga ditetapkan jadi tersangka pembunuhan. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto mengatakan Aipda R, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto di Semarang, Senin 9 Desember 2024.

Penyidikan perkara tersebut, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Aipda R juga telah dipecat dengan tidak terhormat dari anggota Polri oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Pemecatan itu setelah digelar sidang kode etik terhadap Aipda R di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, pada Senin siang pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu 24 November. (*) 

Afdal Namakule
Penulis