fin.co.id - Keluarga Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari korban polisi tembak polisi yang dilakuka koleganya sendiri, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Solok Selatan mengaku kecewa karena tak pernah diberi tahu perkembangan kasus tersebut. Maka itu, keluarga meminta agar Polri transparan melakukan penyidikan kasus itu.
Kekecewaan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Deny Adi Pratama. Dia mengatakan, pihak keluarga tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Dari Polri melakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Dadang Iskandar pelaku penembakan itu pun keluarga korban tidak mengetahui," kata Deny saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Deny mengatakan, kekecewaan keluarga tidak dapat dibendung, mengingat sejak kasus ini bergulir, Polda Sumatera Barat (Sumbar) belum memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan. Bahkan, kata dia, saat sidang etik yang digelar oleh Mabes Polri terhadap pelaku, keluarga korban pun tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
"Sejak peristiwa penembakan tersebut, kemudian khususnya Polda Sumbar menindak lanjuti kejadian tersebut hingga saat ini, pihak keluarga secara resmi tidak diberi informasi terkait proses yang sedang berjalan," katanya.
Pihak keluarga, lanjutnya, hanya mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus melalui pemberitaan media. Bahkan, mereka baru mengetahui tentang sanksi PTDH terhadap pelaku dari media, bukan melalui komunikasi langsung dari pihak kepolisian.
"Dari awal sampai saat ini keluarga korban hanya mendapatkan informasi dari media pemberitaan yang beredar," pungkasnya.
Baca Juga
Maka itu, kata dia, pihak keluarga menggunakan pengacara untuk mencari tahu perkembangan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini.
"Akhirnya keluarga korban memberi kuasa kepada saya untuk menindaklanjuti, memperjuangkan hak-hak keluarga korban salah satunya mendapatkan informasi proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Dadang Iskandar, yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KEEP) setelah terbukti menembak mati rekannya, AKP Riyanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sanksi administratif tersebut telah dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Diketahui, peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar dengan Kasat Reskrim, AKP Riyanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat 22 November 2024, sekitar pukul 00.43 WIB. Lokasi kejadiannya, yakni di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
(Raf)