Nasional . 10/12/2024, 20:26 WIB

Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru, Jubir KPK Tegaskan Tak Ada yang Ditangkap

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di Pekanbaru, Riau. Meski demikian, kata dia, penyidik KPK tidak ada penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT).

"Ya, betul ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru. Tidak ada penangkapan, hanya kegiatan penggeledahan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Desember 2024.

Tessa menegaskan, dalam giat penggeledahan itu tidak ada tindakan penangkapan. "Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," tegas Tesa.

Meski demikian, Tessa belum memberikan informasi lebih rinci soal lokasi pasti dan sejak kapan dilakukan penggeledahan itu. Tetapi, kata dia, terdapat sejunlah kantor dinas yang digeledah.

"Nanti akan disampaikan kalau sudah selesai. Ada beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan di sana," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Selasa 4 Desember 2024. Adapun dua orang itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksanatugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

Ketiga tersangka ini tertangkap OTT dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

"Jadi modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti, UG, dalam peruntukannya yang banyak adalah uang makan dan uang minum di bagian umum Setda Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu 4 Desember 2024.

Ghufron menjelaskan, pada November 2024, terdapat penambaham anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan dan minum (APBD 2024). Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sejumlah Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com