Aksi Penyamaran Polisi Ungkap Praktik Ilegal Ria Beauty

fin.co.id - 10/12/2024, 14:00 WIB

Aksi Penyamaran Polisi Ungkap Praktik Ilegal Ria Beauty

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty di salah satu hotel Kuningan, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM," tambahnya.

Pelaku RA dan DN disebut juga tidak memiliki izin sebagai tenaga kesehatan.

"Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," bebernya.

Mereka lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam," paparnya.

(Raf)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID