Aksi Penyamaran Polisi Ungkap Praktik Ilegal Ria Beauty

fin.co.id - 10/12/2024, 14:00 WIB

Aksi Penyamaran Polisi Ungkap Praktik Ilegal Ria Beauty

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty di salah satu hotel Kuningan, Jakarta Selatan.

fin.co.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty di salah satu hotel Kuningan, Jakarta Selatan. Ria dibekuk saat hendak melayani pasien yang diketahui belakangan itu merupakan polisi yang menyamar.

Kemudian dengan menggunakan pakaian hijau RA dijelaskan penyidik mengenai maksud kedatangannya. Lalu RA memohon untuk menyelesaikan beberapa pekerjaannya terhadap pasiennya yang sudah mengantre.

"Boleh saya selesaikan pekerjaan saya dulu? Tinggal dua orang," katanya dalam video yang diterima wartawan, Selasa 10 Desember.

Namun salah satu penyidik menjawab tidak bisa dan RA dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Enggak, enggak, sudah cukup mungkin, cukup ya. Nanti ada tim saya berapa orang nanti dipimpin sama Bu Dewi ini, barang-barang ibu kita amankan ya," jawab penyidik.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, awalnya penyidiknya mendapatkan informasi itu dari media sosial.

"Kasus yang kedua yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP," katanya kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

"Perlu kami sampaikan ke rakan-rakan sekalian bahwa tim dari Subdit Renakta telah mendapatkan informasi dari maraknya atau masifnya di media sosial tentang adanya praktik yang dilakukan oleh tersangka tentang adanya aktivitas praktik di sebuah hotel di Summerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2024," lanjutnya.

Diungkapkannya, pihaknya mengamankan salah seorang tersangka pemilik Ria Beauty yang diduga melakukan hal itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka R.A. merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya membekuk tersangka saat membuka layanan di Jakarta.

"Pada hari tersebut yaitu pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," jelasnya.

"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki," sambungnya.

Ketika melakukan penangkapan, terdapat beberapa pasien yang berada di lokasi.

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut," ucapnya.

Mihardi
Penulis