Gerindra Hormati Hasil Pilgub Jakarta, tapi Persilakan Calon Ajukan Gugatan ke MK

fin.co.id - 09/12/2024, 23:33 WIB

Gerindra Hormati Hasil Pilgub Jakarta, tapi Persilakan Calon Ajukan Gugatan ke MK

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya menghormati hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, pihaknya tetap akan menggugat hasil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu saja kita menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Desember 2024.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap akan mengugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan keputusan pasangan calon mengajukan gugatan harus dihormati. Muzani akan mengikuti proses yang berjalan di MK.

"Sekarang lagi berproses setahu saya. Tapi sekali lagi, satu kami menghargai keputusan KPU karena itu adalah lembaga yang punya kewenangan untuk mengumumkan Hasil KPU," kata Muzani.

Baca Juga

"Kemudian kedua, keputusan paslon untuk mengajukan gugatan. Tentu saja itu menjadi kewenangan paslon dan tim untuk mengajukan gugatan itu. Silakan saja dan kita menghormati saja karena protokol untuk itu dimungkinkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan segera melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Gugatan tersebut akan dilayangkan paling lambat pada Rabu 11 Desember 2024.

Berikut rangkuman rekapitulasi tingkat provinsi:

1. Ridwan Kamil-Suswono (1.718.160 suara)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (459.230 suara)

Baca Juga

3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (2.183.239 suara).

(Ani)

Mihardi
Penulis
-->