fin.co.id - Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi. Hal itu diduga buntut pendeklarasian Agung Laksono melalui Musyawarah Nasional (Munas) PMI tandingan yang digelar Minggu 8 Desember 2024 sebagai Ketum terpilih.
Menanggapi laporan JK itu, Agung mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, munas tandingan ini bukan merupakan tindakan kriminal, melainkan masalah organisasi.
"Ya, kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi masalah tentang hal itu ya terserah masing-masing saja. Karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, tapi masalah-masalah yang hubungannya dengan organisasi," kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
Adapun hasil munas tandingan yang memutuskan ia sebagai Ketua Umum PMI ini akan dilaporkan secara resmi ke Kementerian Hukum.
Baca Juga
- Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah
- Pemerintah dan DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025
"Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana mestinya dan terserah bagaimana penelaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian dan kami uraikan dari awal secara kronologis dan semua berbasiskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," kata Agung.
Pihaknya menilai pemerintah akan memberikan jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya percaya banyak juga, tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI. Jadi saya yakin mereka akan fair, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya. Saya percaya seperti itu. Kita tunggu saja hasilnya," tandasnya.
Agung menegaskan, munas tandingan ini telah sesuai dengan AD/ART dibanding dengan Munas XXII dari kubu JK yang melanggengkan posisinya sebagai ketua umum selama empat periode.
Sebelumnya, Agung Laksono dilaporkan JK lantaran menggelar munas tandingan dan mendeklarasikan diri sebagai ketua umum PMI.
Baca Juga
- AHY Bakal Evaluasi Proyek Strategis Nasional Bersama Kementerian Terkait
- Menko PMK Ungkap Isi Kesepakatan Damai di Kemdiktisaintek
"Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Itu pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro. Itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena dia bisa berbahaya untuk kemanusiaan," kata Jusuf Kalla usai Munas XXII di Jakarta, 9 Desember 2024.
"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Jadi, kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal," katanya.
(Ann)