fin.co.id - Polisi menangkap dua orang tersangka kasus penyekapan ibu dan anak bayi di kandang anjing oleh perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka.
Dua orang tersangka yang ditangkap yakni manajemen perusahaan berinisial Y dan GM.
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka mengatakan, keduanya ditangkap dan ditahan pada Sabtu malam 7 Desember 2024.
Baca Juga
- Rugikan Petani, Peredaran Sarana Pertanian Ilegal Masih Jadi Tantangan
- Kades Kohod Kabur Dimintai Keterangan Soal HGN Dan SHM Pagar Laut
"Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, malam ini pimpinan GM berinisial Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," ujar Toni, Sabtu Malam, 7 Desember 2024.
Korban penyekapan bernama Nadya dan bayinya berusia 1 tahun 2 bulan. Keduanya disekap di kandang anjing dan tidak diberi makan. Penyekapan itu dilakukan lantaran suami dan ibu tersebut dituduh mencuri solar di Perusahaan.
Nadya mengatakan, mulanya dia dan anak bayinya dipanggil oleh perusahaan pada tanggal 5 Desember 2024 dengan alasan untuk menanyakan keberadaan suaminya yang bekerja sebagai sopir di perusahaan itu.
Namun karena suaminya kabur, perusahaan kemudian menyekap istrinya dan anak bayinya.
"Kata mereka suami saya kabur sehingga saya dan anak saya yang disekap oleh manager perusahaan dibantu beberapa orang satpam," ujar Nadya di kantor polisi.
Baca Juga
- Megawati Soekarnoputri Minta Pemerintah Pastikan MBG Tepat Sasaran
- ASDP dan ITS: Sinergi Strategis untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional
Nadya dan bayinya kemudian dimasukan di ruangan berukuran 1 meter x 1,5 meter, bekas kandang anjing.
Selama disekap dia dan anaknya tidak diberikan makanan dan minuman. Bahkan saat anaknya menangis karena kedinginan, kata Nadya, dia tidak ada tindakan apa pun dari perusahaan.
"Anak saya kemudian diambil orang lain. Tinggal saya sendirian di ruangan sempit itu malam-malam. Banyak nyamuk juga," ujar dia.
Ia baru dikeluarkan ruangan sempit itu pada Jumat malam, 6 Desember 2024.
Kedua tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban dan bayinya. (*)