fin.co.id - Ria Agustina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik kecantikan abal-abal 'Klinik Ria Beauty' di Jakarta Selatan. Ria mengaku tertekan dengan kasus tersebut.
Kuasa hukum Ria Agustina, Raden Ariya mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan Polda Metro Jaya. Alasan penangguhan penahanan itu, kata dia, karena kliennya sebagai seorang ibu yang memilik anak berusia satu tahun dan tulang punggung keluarga.
"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru 1 tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampe keluarganya sendiri, dan banyaklah. Karena suaminya enggak ada aktivitas, jadi pure dia tulang punggung keluarga," katanya kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.
Disebutkannya, pihaknya telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Namun, belum ada jawaban. "Sudah kita ajukan, belum di-acc. Akan kita follow up," sebutnya.
Menurutnya, kliennya memiliki keahlian dalam bidang kecantikan karena beberapa kali mengikuti pelatihan.
"Ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis. Karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban merasa dirugikan dan dia melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
"Jika ada korban melaporkan ke pihak kepolisian, nah itu bisa kita bilang metode yang dilakukan itu tidak sesuai atau banyak korban lah. Itu baru dugaan kita saja masih kita dalami," katanya..
Baca Juga
Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti atau novum baru untuk menepis tudingan yang dialamatkan ke kliennya. Maka itu, dia menduga ini meruppakan persaingan bisnis.
"Kira-kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita dan kita mencoba cadangan hukum kita ketika benar A1 memang benar oknum tersebut mencoba menjatuhkan," katanya.
Sebelumnya, dugaan produksi dan pengedaran alat kesehatan yang tidak sesuai standar diungkap Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya penyidiknya mendapatkan informasi itu dari media sosial.
"Kasus yang kedua yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP," katanya kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
"Perlu kami sampaikan ke rakan-rakan sekalian bahwa tim dari Subdit Renakta telah mendapatkan informasi dari maraknya atau masifnya di media sosial tentang adanya praktik yang dilakukan oleh tersangka tentang adanya aktivitas praktik di sebuah hotel di Summerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2024," lanjutnya.
Diungkapkannya, pihaknya mengamankan salah seorang tersangka pemilik Ria Beauty yang diduga melakukan hal itu. "Perlu kami sampaikan bahwa tersangka R.A. merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya membekuk tersangka saat membuka layanan di Jakarta. "Pada hari tersebut yaitu pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," jelasnya.
"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki," sambungnya.