fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 sudah sesuai dengan Undang-Undang. Namun, kata Prabowo, itu bersifat selektif dan hanya untuk barang mewah.
Hal itu disampaikan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024. Dia mengatakan, kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
Baca Juga
- Prabowo Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Langgar Aturan Tanah dan Hutan
- Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Wamentan Sudaryono Pastikan Bendungan Sidoras Dibangun Tahun Ini
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," katanya.
Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.
Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” kata Misbakhun.
Baca Juga
- Tepis Tudingan Kubu Hasto, Ketua KPK: Kita Tidak Mengulur Waktu
- Belum Tiba di KPK, Mbak Ita dan Suami Akan Ditangkap Paksa?
(Bia)