fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada Rabu 3 Desember lalu.
Hasil rekapitulasi telah ditetapkan, dan pasangan calon diberi kesempatan 3x24 jam pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada, untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, belum ada gugatan yang diajukan oleh paslon.
"Sampai siang hari ini, belum ada gugatan yang diajukan paslon. Batas akhir pengajuannya hari ini hingga pukul 24.00 WIB, " kata Dedi Irawan, dikutip Sabtu 7 Desember 2024.
Baca Juga
- Pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih
- Ketua DPRD Tak Hadiri Paripurna Penetapan Bupati Tangerang Terpilih, Para Kadis Kompak Duduk di Belakang Maesyal - Intan
Ia menyatakan, pihaknya siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul terkait proses Pilkada serentak 2024. Salah satunya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"KPU hanya bisa menunggu. Intinya kami siap jika ada gugatan ke MK," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar memastikan bahwa sejak pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil, pihaknya bekerja sesuai prosedur, termasuk mencatat keberatan saksi.
"Proses pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sudah kami jalankan betul-betul sesuai dengan prosedur," ujarnya
Umar mengungkapkan, jika tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Tangerang bisa melakukan penetapan paslon terpilih Pilkada 2024. Meski begitu Umar menjelaskan penetapan tersebut tetap memerlukan proses.
Baca Juga
- Bawaslu Muara Enim Bongkar Pelanggaran Kode Etik PPK Lawang Kidul, KPU Diminta Tindak Lanjuti!
- Dugaan Kecurangan Massif Terungkap! Pemilih Siluman, Pemilih Ganda, dan Tanda Tangan Palsu Warnai Pilkada Muara Enim
"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu pemberitahuan dari MK lewat KPU RI, sebagai dasar penetapan paslon terpilih," kata dia.