Kronologi Polisi Tangkap Ria Agustina Owner Salon Kecantikan Ilegal dengan Modus Hilangkan Bopeng di Wajah

fin.co.id - 07/12/2024, 06:21 WIB

Kronologi Polisi Tangkap Ria Agustina Owner Salon Kecantikan Ilegal dengan Modus Hilangkan Bopeng di Wajah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, " ucap Wira.

Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Wira. (ant). 

Afdal Namakule
Penulis