KPK Periksa 9 Saksi Kasus Bandung Smart City, Eks Ketua DPRD Dicecar

fin.co.id - 07/12/2024, 18:45 WIB

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Bandung Smart City, Eks Ketua DPRD Dicecar

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City periode 2020-2023. KPK telah memeriksa sembilan saksi kasus ini di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jumat 6 Desember 2024.

"Hadir semua. Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan saksi itu adalah Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi; Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ferlian Hadi; PNS / Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung.

Karyawan Swasta (Staf Komersial PT Marktel), Rinu lli Januanti; Karyawan Swasta (Manager Administrasi Keuangan PT Marktel), Mulyana.

Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Soni Setiadi; Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas, Perhubungan Kota Bandung, Yohannes Situmorang. Dua PNS ada Sukmara dan Aditia Eka Permana.

Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Bandung Tedy Rusmawan diperiksa KPK yang merupakan bagian dari sembilan saksi dugaan korupsi APBD Bandung.

Penyidik mendalami Terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bandung.

KPK juga memeriksa Edwin Sanjaya yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung pada Jumat, 15 November 2024.

Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.

Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI); Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES).

Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan; Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra.

Para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mihardi
Penulis