Dalami Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa 2 Saksi dari PricewaterhouseCoopers

fin.co.id - 07/12/2024, 16:46 WIB

Dalami Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa 2 Saksi dari PricewaterhouseCoopers

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Bahkan, penyidik KPK telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini pada Jumat 6 Desember 2024.

"Saksi hadir, didalami terkait dengan subtansi formil dan materiil terkait dokumen-dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda PPSJ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu 7 November 2024.

Adapun dua saksi yang diperiksa tersebut yakni pegawai PT PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory, Farris Saffan dan Pegawai PT Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory, Dika Fiisabilillah.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini pada Senin 4 November 2024. Para saksi didalami soal kronologis pembelian tanah dan peran-peran mereka dalam pembelian tanag di rorotan tersebut.

Baca Juga

Berdasarkan informasi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya, Denan Matulandi Kalagis; Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT) Yurisca Lady Enggrani; pihak swasta M.A Denan; pemilik Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan (W&R) yaitu Wisnu Junaidi didalami kajian bisnis pembelian lahan rorotan, serta pegawai PT Kalma Indocorpora.

Adapun, pada Jumat, 18 Oktober 2024 KPK memeriksa mantan wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Joni. Ia diperiksa terkait kronologis dan prosedur pembayaran tanah rorotan.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.

Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.

Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.

Baca Juga

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Kemudian, untuk nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar tepatnya Rp371.593.267.462.

Dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE). Hal ini diketahui setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar tepatnya Rp147.740.506,270,00.

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu)

Mihardi
Penulis
-->