News . 07/12/2024, 21:33 WIB
fin.co.id - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 13 korban di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menggunakan "ilmu hipnotis" untuk memperdaya dan mengancam korban.
Modus operandi yang sama dilakukannya kepada seluruh korban hingga mereka bersedia dibawa menginap bersama di sebuah homestay.
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan tahanan rumah berdasarkan rekomendasi dari ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ratna Susianawati dalam keterangannya, 6 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala Instalasi Rehabilitasi Psikososial Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa Marzoeki Mahdi dr Lahargo Kembaren, SpKJ menjelaskan, teknik hipnotis biasa digunakan untuk terapi pada berbagai gangguan, seperti camas, depresi, fobia, hingga trauma.
Namun begitu, "Teknik hipnotis selain dapat untuk terapi yang kita sebut hipnoterapi, dapat juga digunakan untuk hal negatif seperti untuk kejahatan," ungkap Lahargo kepada fin.co.id, 7 Desember 2024.
Dijelaskannya, prinsip dasar pada hipnotis ini memanfaatkan psikologis seseorang.
"Prinsipnya pada hipnotis, memanfaatkan kondis psikologis seseorang (gelombang otaknya) yang mudah disugesti untuk melakukan yang diinginkan," tuturnya.
Selain metode hipnotis, Agus juga dinilai ahli dalam memanipulasi korban sehingga tunduk atas setiap permintaannya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat bersama dengan bukti video yang menunjukkan percakapan antara korban dan tersangka.
"Di situ (bukti video) terdengar ada interaksi korban dengan pelaku, kalimat-kalimat yang manipulatif dari pelaku, ada kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban," ungkap Syarif, dikutip Jumat, 7 Desember 2024.
Terkait hal ini, Lahargo menjelaskan bahwa manipulatif ini merupakan teknik mempengaruhi psikologis seseorang untuk melakukan yang diinginkan dengan cara yang tidak baik dan merugikan.
Teknik ini juga disebut dengan "Dark Psychology".
Terdapat beebrapa metode yang sering dilakukan, mulai dari manipuasi (bujukan, tipu muslihat, dan paksaan), paltering (seolah menyampaikan kejujuran), gaslighting (manipulasi agar korban meragukan persepsinya), backstabbing (menusuk dari belakang), triangulation (melibatkan orang ketiga untuk manipulasi situasi), exploitation (identifikasi dan pemanfaatan kelemahan, rasa tidak aman, atau ketakutan seseorang), dan sebagainya.
"Saat seseorang sudah terjebak dengan manipulasi psikologis, maka dia akan dapat dikendalikan sesuai dengan keinginan pelaku," tandasnya.
Sehingga, keterbatasan fisik ini bukan menjadi penghalang baginya untuk melakukan kejahatan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com