MEGAPOLITAN . 06/12/2024, 09:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Penjual Obat Terlarang, Duit Rp 35 Ribu Perak Jadi Barbuk

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Ditresnarkoba Polda Banten menangkap pria berinisial LM (22) penjual obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Cicadas, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer.

"Setelah mengetahui nama dan ciri-cirinya tim opsnal Subdit I kemudian melakukan penangkapan Pada Selasa (12/11) Sekira jam 18.30 WIB," kata Erlin, dikutip Jumat 6 Desember 2024.

Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan butir obat tramadol dan Heximer siap jual serta uang penjualan Rp 35 ribu hasil menjual obat terlarang.

Tersangka mengaku, obat terlarang tersebut didapat dari seseorang berinisial EK yang kini masuk dalam DPO.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut," tuturnya.

Erlin menegaskan, pihaknya akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI.

"Kita akan terus berperang terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat obatan berbahaya di seluruh Wilayah Hukum Polda Banten," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com