fin.co.id - Pemerintah tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen karena hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Dia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen ini akan mulai diberikan pada 1 Januari 2025.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden (Prabowo Subianto), kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Namun, kata Misbakhun, kenaikan pajak 12 persen ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.
Baca Juga
- Tarik Tunai di ATM Bank DKI Jadi Lebih Simpel Tanpa Kartu
- BRI Perkuat Dukungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Melalui Jaringan Global dan Solusi Keuangan Inovatif
"PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah," katanya.
PPN 12 persen itu, kata dia, akan dikenakan terhadap barang-barang mewah. Tidak hanya dalam negeri tapi juga impor.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Dengan demikian, kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara untuk masyarakat kecil, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," tutur Misbakhun.
Baca Juga
- Komisi III DPRD ungkap Kondisi Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tangerang
- Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, SGAR Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sebagai informasi, kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(Adm)