Peredaran Tembakau Sintetis di Kabupaten Tangerang Dibongkar Polda Banten

fin.co.id - 04/12/2024, 16:59 WIB

Peredaran Tembakau Sintetis di Kabupaten Tangerang Dibongkar Polda Banten

Ilustrasi - Barang bukti tembakau sintetis (Ist)

fin.co.id -  Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis di daerah Kabupaten Tangerang. Dalam ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IK (21).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, terbongkarnya peredaran tembakau sintetis itu berawal ketika tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi itu, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 13 November 2024, sekira pukul 07.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial IK di dalam rumah di Kp. Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa.

"Anggota opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yaitu IK, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis," terangnya, Rabu 4 Desember 2024.

Lanjut Erlin, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa masih ada barang bukti yang disembumyikan di empat lokasi berbeda. Yakni, di atas saluran air di daerah Tigaraksa, di bawah tembok pagar di Telagabestari, di bawah di tiang listrik di Telagabestari, serta di sebuah tembok pagar di daerah Tigaraksa.

"Tersangka IK mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION, kemudian IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni 4 bungkus plastic klip bening berisikan tembakau sintetis dengan berat 10,36 gram, 1 bungkus plastic klip bening berisikan 70,92 gram tembakau sintetis.

Kemudian, 1 bungkus plastic klip bening berisikan 2,53 gram, 1 bungkus plastic klip bening berisikan 1,36 gram tembakau sintetis.

"Serta 1 bungkus plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 87,75 gram," bebernya.

Atas perbuatannya, tambah Erlin, tersangkan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis