Dana KJP dan KJMU Tahap II 2024 Jumat 6 Desember Cair, Berapa Besarannya?

fin.co.id - 04/12/2024, 14:58 WIB

Dana KJP dan KJMU Tahap II 2024 Jumat 6 Desember Cair, Berapa Besarannya?

Disdik DKI Jakarta memastikan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 akan mulai dicairkan Jumat 6 Desember 2024. Foto: Istimewa

fin.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 akan mulai dicairkan Jumat 6 Desember 2024. Pencairan dana KJP Plus dan KJMU akan dilakukan secara bertahap.

Plt Kepala Disdik DKI Sarjoko mengatakan, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.

Dia merinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester,” kata Sarjoko dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.

Adapun rincian besaran dana KJP Plus yang diterima peserta didik sebagai berikut:

- SD/MI

• Biaya rutin per bulan: Rp135.000

• Biaya berkala per bulan: Rp115.000

• Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000.

- SMP/MTs

• Biaya rutin per bulan: Rp185.000

• Biaya berkala per bulan: Rp115.000

• Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000.

- SMA/MA

• Biaya rutin per bulan: Rp235.000

Mihardi
Penulis