fin.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, baru saja mengungkapkan daftar mengejutkan berisi 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang telah ditarik dari peredaran.
Produk-produk ini termasuk yang dijual secara daring, dan hasil pengujian yang dilakukan oleh BPOM antara November 2023 hingga Oktober 2024 menunjukkan sejumlah bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Menurut Taruna, penarikan ini adalah hasil dari sampling dan pengujian terhadap berbagai produk kosmetik, yang terdiri dari 35 produk yang diproduksi berdasarkan kontrak, 6 produk dari industri kosmetik lokal, dan 14 produk kosmetik impor.
Produk-produk ini ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, serta pewarna berbahaya seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7, serta timbal.
Mengenal Risiko Kesehatan yang Mengancam
Penggunaan kosmetik dengan bahan berbahaya ini sangat berisiko bagi kesehatan tubuh. Bahan merkuri, misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi, serta gangguan pada ginjal.
Sementara itu, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar, serta berisiko merusak organ janin jika digunakan oleh ibu hamil. Hidrokinon berpotensi memicu hiperpigmentasi atau perubahan warna kulit, serta masalah pada kornea dan kuku.
Pewarna yang dilarang, seperti merah K3 dan merah K10, bersifat karsinogenik (penyebab kanker) dan dapat merusak fungsi hati. Terakhir, timbal yang ditemukan dalam beberapa produk kosmetik dapat merusak berbagai organ tubuh dan sistem tubuh secara keseluruhan.
Baca Juga
Tindakan Tegas BPOM untuk Menjaga Keamanan Konsumen
Menanggapi temuan ini, BPOM langsung bertindak tegas dengan mencabut izin edar produk-produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Mereka juga menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, dan impor produk tersebut.
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penertiban secara langsung di fasilitas produksi dan distribusi di seluruh Indonesia, termasuk melakukan penelusuran di dunia maya.
“BPOM telah memeriksa 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk menindak tegas peredaran kosmetik ilegal yang berbahaya. Kami juga terus melakukan penelusuran di platform digital untuk memastikan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tidak beredar lagi di pasar,” ujar Taruna.
Bahkan, BPOM telah menemukan lebih dari 53.000 tautan yang mempromosikan kosmetik ilegal dan berbahaya di media online.
Tautan-tautan ini telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk segera dihapus.
Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum
BPOM tak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga berjanji akan melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Jika ditemukan indikasi pidana dalam praktik produksi atau distribusi kosmetik ilegal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan memprosesnya secara pro-justitia.
Pihak BPOM menegaskan, kesadaran akan pentingnya menggunakan produk kosmetik yang aman dan terdaftar sangatlah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.