Nasional . 03/12/2024, 07:30 WIB
fin.co.id - Belakangan ini, beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia akan menaikkan gaji guru honorer, bahkan ada yang menyebutkan angka Rp 2 juta.
Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan penjelasan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang sebenarnya terjadi bukanlah kenaikan gaji guru honorer, melainkan peningkatan tunjangan sertifikasi bagi guru honorer.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur Sipinathe, mengungkapkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) memang benar, namun ada beberapa kekeliruan dalam pemahaman kabar tersebut.
Menurut Mansur, kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji guru honorer sebenarnya merujuk pada peningkatan tunjangan sertifikasi bagi guru honorer yang sudah tersertifikasi.
"Yang sebenarnya terjadi adalah kenaikan tunjangan sertifikasi untuk guru honorer dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Jadi, ini bukan kenaikan gaji, melainkan peningkatan tunjangan," jelas Mansur, dilansir Kompas pada Jumat, 2 Desember 2024.
Tunjangan sertifikasi ini, lanjutnya, sudah ada sejak lama dan tidak ada perubahan signifikan dalam hal gaji dasar guru.
Tunjangan sertifikasi sendiri merupakan insentif yang diberikan kepada guru yang sudah memenuhi kualifikasi tertentu, yaitu memiliki sertifikat pendidik. Namun, menurut Mansur, kenaikan tunjangan ini hanya bersifat nominal, yaitu penambahan Rp 500.000 dari tunjangan sebelumnya yang sebesar Rp 1,5 juta.
Hal ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan besar dalam struktur gaji bagi guru ASN maupun non-ASN. "Tidak ada perubahan apapun terhadap gaji, baik untuk guru ASN maupun non-ASN. Yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi, yang sebelumnya Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta," tambahnya.
Mansur juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru lebih tepat jika dipahami sebagai pemberian tunjangan sertifikasi, bukan kenaikan gaji.
"Kesalahpahaman terjadi ketika banyak guru yang hadir di puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa yang dimaksud adalah kenaikan gaji," ungkapnya.
Menurut Mansur, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang disebutkan oleh Presiden Prabowo sebenarnya merujuk pada penanggungan sertifikasi atau tunjangan profesi guru, yang telah berlaku sejak tahun 2008.
Sedangkan bagi guru ASN yang belum tersertifikasi, mereka akan menjalani proses sertifikasi dan jika lulus, akan mendapatkan tunjangan profesi tersebut.
Bagi guru honorer yang sudah tersertifikasi, peningkatan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta memang membawa tambahan sebesar Rp 500.000. Meski demikian, ini tetap saja bukanlah kenaikan gaji secara langsung.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat dan guru-guru di Indonesia untuk lebih cermat dalam memahami informasi terkait kebijakan pemerintah. Meskipun ada peningkatan tunjangan bagi guru honorer, hal tersebut tidak sama dengan kenaikan gaji yang seringkali menjadi harapan banyak pihak.
Kenaikan tunjangan ini meski berarti tambahan yang baik, namun tetap harus dipahami sebagai bagian dari program sertifikasi, bukan sebagai kenaikan gaji pokok. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com