Awasi Transfer Pulsa Bisa Cegah Judi Online?

fin.co.id - 03/12/2024, 18:58 WIB

Awasi Transfer Pulsa Bisa Cegah Judi Online?

Ilustrasi Judi Online

fin.co.id - Operator telekomunikasi seluler diminta memperketat pengawasan transaksi pulsa. Tujuannya mencegah penyalahgunaan layanan untuk keperluan judi online.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Dalam rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunikasi seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, dia mengemukakan perlunya pengaturan transfer pulsa. Menurutnya, pembatasan transfer dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan.

Meutya mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Selain itu, regulasi yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan serentak memblokir konten negatif.​​​​​​​

Meutya menekankan pula penting upaya preventif melalui sosialisasi masif mengenai modus-modus judi online serta bahayanya.

Penyampaian pesan literasi digital dari operator seluler dinilai efektif menjangkau masyarakat dengan tingkat penggunaan ponsel yang tinggi.

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," papar Meutya.

Menkomdigi menyatakan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi judi online.

"Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," urainya.

Nilai transaksi judi online menurut data pemerintah mencapai Rp41 triliun selama Januari sampai September 2024.

Seperti diketahui, berbagai upaya untuk memberantas judi online terus dilakukan. Antara lain dengan meningkatkan literasi digital masyarakat, memblokir rekening terkait perjudian, dan memblokir konten-konten promosi judi online.

Dalam upaya untuk memberantas praktik perjudian via daring, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses ke lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.

Rizal Husen
Penulis