Kepala Dinas Diperas saat Pilkada Silakan Lapor KPK

fin.co.id - 02/12/2024, 15:59 WIB

Kepala Dinas Diperas saat Pilkada Silakan Lapor KPK

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024

 

"Kami enggak memonitor setiap penyelenggaraan pemilu, dan itu memang bukan domain KPK untuk mengawasi, ada Bawaslu, Bawaslu daerah, mereka kan yang mengawasi. Kalau mereka mencium ada gelagat penggunaan dana daerah yang nggak benar, mereka bisa melaporkan ke KPK atau aparat hukum yang lain," katanya.

 

Alex mengatakan setelah penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK kini membidik dua kasus dugaan korupsi yang lain.

 

Namun demikian, Alex enggan untuk menyebutkan secara detail terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

"Setelah OTT kemarin, ada beberapa sudah saya teruskan ke Dumas," katanya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID