fin.co.id - Denny Sumargo akan dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah melakukan suap kepada Agus Salim dengan memberikan uang Rp300 juta.
Menurut Farhat, tindakan Denny Sumargo yang menawarkan uang secara diam-diam dan dengan imbalan untuk mencabut laporan, jelas bisa dikategorikan sebagai suap.
"Densu kemarin menelepon (Agus) 'jangan beritahu pengacara ya'. Berani-beraninya dia menawarkan kepada Agus untuk mencabut laporan (dengan diberi) Rp 300 juta. Untuk apa itu?" ujar Farhat Abbas saat ditemui di kediaman Agus Salim di kawasan Cipondoh, Tangerang, belum lama ini.
"Kita lihat, kita pelajari, kalau memang ini ada indikasi bujuk rayu, itu suap. Kita akan laporkan ke KPK, karena sudah ada saksinya," tutur Farhat.
Farhat Abbas mengaku tidak masalah jika Denny Sumargo memberikan bantuan uang pribadinya Rp300 juta kepada Agus.
Hanya saja, yang membuat Farhat kesal, Densu justru melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Yang kita persoalkan, kenapa Denny Sumargo berani menelepon klien kami? Kalau Denny punya pengacara, ingatin klien kalian ya, jangan coba-coba mau menyuap, membayar klien kita Rp 300 juta tanpa sepengetahuan kita, membujuk untuk mencabut perkara pidana," kata Farhat Abbas.
Baca Juga
Oleh karena itu, Farhat Abbas meminta kepada Denny Sumargo agar tidak lagi mencampuri urusan kisruh uang donasi Agus Salim.
"Dan Denny, kamu kalau enggak mau urus lagi Agus, enggak apa-apa. Kamu kan sudah bersumpah, demi nama Tuhan kamu, kalau Agus tidak mengikuti, kamu nggak akan urus. Nggak usah diurus. Dari awal juga kamu enggak urus," pungkas Farhat. (Has)