Viral . 01/12/2024, 15:35 WIB

Viral! Pengacara Cantik Jadi PSK di Bali, Tarifnya Rp 7 Juta Doang

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Seorang wanita asal Brasil berinisial AGA (34) membuat heboh setelah terungkap menyambi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Aksi ilegalnya ini berujung pada tindakan tegas dari pihak Imigrasi, yang langsung mendeportasi AGA ke negara asalnya.

AGA dideportasi pada Kamis, 28 November 2024, setelah terbukti melanggar izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal. Sebelumnya, ia ditahan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

AGA diketahui tiba di Bali pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa berlaku 30 hari. Kepada petugas, ia mengaku datang untuk berlibur. Namun, pengawasan dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengungkap fakta lain.

Ini diketahui berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024.

" AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi," ungkap Kepala Rudemin Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat kemarin (29/11).

Pada 13 November 2024, petugas melakukan patroli digital dan menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada keterlibatan AGA dalam prostitusi. Hal ini membawa petugas ke sebuah vila di Seminyak, Kuta, tempat AGA ditangkap.

Saat penangkapan, petugas menyita paspor AGA, alat kontrasepsi, serta uang dalam bentuk mata uang dolar Australia dan Euro. Berdasarkan pemeriksaan, AGA mengaku menerima bayaran sebesar Rp7.800.000 untuk setiap pertemuan dengan pelanggan, yang sebagian besar merupakan warga asing.

Komunikasi dengan pelanggan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, termasuk dengan seorang pria asal Singapura yang tidak ia kenal secara langsung.

Latar Belakang Sebagai Pengacara

Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil. Profesi tersebut ia tinggalkan demi mencari penghidupan lain di Bali. Namun, tindakan melanggar hukum yang dilakukannya tidak dapat ditoleransi.

"AGA mengaku bahwa alasan utama melakukan kegiatan tersebut adalah untuk memenuhi biaya hidupnya selama berada di Bali," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita.

Proses Deportasi

AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses lebih lanjut. Ia akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi.

"Pelaku terbukti melanggar izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal berupa prostitusi. Tindakan ini jelas tidak dapat ditoleransi," tegas Gede Dudy Duwita.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk tidak melanggar aturan hukum, termasuk izin tinggal dan larangan kegiatan ilegal. Pemerintah, melalui Imigrasi, akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com