Viral . 01/12/2024, 14:40 WIB

Viral! Harga Kopi di Minimarket Tembus Rp 199.500, Netizen Heboh

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Sebuah video viral memperlihatkan harga kopi di salah satu minimarket dibanderol Rp 199.500. Kejadian ini sontak membuat heboh warganet, terutama setelah diketahui bahwa harga fantastis tersebut merupakan kesalahan dari pegawai minimarket yang salah memasukkan label harga.

Dalam video yang diunggah di media sosial, terlihat jelas label harga kopi tersebut hampir mencapai Rp 200 ribu. Unggahan itu disertai keterangan, "Ketika kopi di minimarket ini salah kasih harga dan bikin netizen ngakak," yang diunggah pada Minggu (1/12/2024).

Reaksi kocak warganet pun membanjiri kolom komentar.

"Ah yang bener aja," tulis seorang netizen terkejut."Saking larisnya ya itu, wkwkwk," timpal lainnya dengan nada bercanda."Pasti pegawainya salah kasih harga," sahut komentar lain yang mencoba menebak penyebabnya.Video ini menjadi hiburan bagi netizen, sekaligus pengingat pentingnya ketelitian dalam bekerja, terutama dalam mengelola harga barang di minimarket.

Sebelumnya Viral di media sosial seorang emak-emak ngamuk ke petugas KAI di stasiun, meminta agar kereta segera diberangkatkan karena orang tuanya meninggal dunia. Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengonfirmasi bahwasanya kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 16 November 2024. 

Dikatakan Ixfan, kejadian tersebut terjadi di relasi Rangkasbitung-Merak. "Sebelum KA 312 berangkat, petugas stasiun yang sedang berada di pembatas boarding bertemu dengan penumpang tersebut," kata Ixfan dikutip Minggu 1 Desember 2024.

“Awalnya petugas bertanya kepada penumpang tersebut atas keluhan yang dialaminya, penumpang tersebut langsung menjelaskan bahwa dia tidak kebagian tiket KA 312 (keberangkatan 16.45 WIB) yang memang sudah terjual habis, dengan nada tinggi sambil memvideokan petugas yang berdinas saat itu," lanjut Ixfan.

Penumpang tersebut kata Ixfan mengatakan kalau ia mendapat musibah, orang tuanya meninggal dunia.  Petugas pun membantu dengan memesankan tiket KA lokal 306 (keberangkatan 18.55 WIB) menggunakan aplikasi Acces by KAI milik petugas loket.  Namun penumpang tersebut tetap bersih kukuh ingin naik KA lokal keberangkatan 16.45 WIB dengan menggunakan tiket KA lokal keberangkatan 18.55 WIB.

Petugas melarang dan menyarankan agar tetap naik kereta sesuai jadwal keberangkatan yang tertera di tiket yang dimilikinya.  Karena masih bersih kukuh akhirnya petugas mengarahkannya kepada Wakil Kepala Stasiun untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Wakil Kepala Stasiun, sebagai justifikasi agar dapat membantu penumpang tersebut meminta untuk menunjukkan bukti-bukti bahwa ia sedang mengalami musibah. Namun penumpang tersebut tidak dapat menunjukkannya, lalu penumpang tersebut pergi begitu saja sambil menggerutu,” kata Ixfan.

Leih lanjut, Ixfan menegaskan soal aturan menggunakan layanan KA. Dia mengatakan aturan tersebut berlaku bagi semua penumpang. "Aturan yang berlaku bahwa yang berhak naik kereta adalah penumpang yang memiliki tiket, tiket tersebut harus sesuai dengan nama, tanggal, jam dan stasiun keberangkatan dan turun sesuai stasiun tujuan yang tertera pada tiket," kata Ixfan.

Ixfan menambahkan sesuai aturan pemerintah, kapasitas angkut KA Lokal (commuter line) dengan jarak lebih dari 100 km adalah 120 persen. Yang mana 100 persen dengan tempat duduk dan 20 persen tanpa tempat duduk.  Sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km adalah 150 persen yakni 100 persen dengan tempat duduk, 50 persen tanpa tempat duduk. "Kebijakan lain akan diambil apabila ada urgensinya dan dapat dibuktikan secara fakta," tandas Ixfan. (Sabrina)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com