fin.co.id - Serikat Pekerja Nusantara menganggap aneh dan janggal kenaikan upah minimum provinsi secara nasional sebesar 6,5 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo dan akan berlaku pada tahun 2025.
"Agak aneh, darimana angka 6,5 persen bisa didapatkan?" ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi Sabtu 30 November 2024.
Menurut keterangan , kendati keputusan tersebut merupakan bukti kepedulian Prabowo terhadap kaum buruh di Indonesia, namun pengumuman itu seolah tidak melalui serangkaian pengkajian.
Menurut Ristadi, biasanya Pemerintah akan mengumumkan formula atau rumus kenaikan upah yang sedang dibahas terlebih dahulu, bukan langsung jumlah angka kenaikan.
Oleh karena inilah, dirinya khawatir formulasi nantinya malah akan dicocok-cocokkan agar bisa mendapatkan hasil angka 6,5 persen tersebut.
"Ini jadi tidak logis, dewan pengupahan jadi tidak berfungsi," katanya
Baca Juga
Selain itu, Ristadi juga menambahkan bahwa pengumuman angka UMP secara langsung juga dapat mengakibatkan ketimpangan antar daerah, terutama dengan daerah yang upah minimunya sudah rendah.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja. Dalam keterangannya, dirinya juga berharap Pemerintah dapat memberikan kelonggaran yang bisa diberikan untuk industri TPT dan Sepatu dalam keringanan dalam upah minimum provinsi (UMP).
“Ya saya harap industri padat karya TPT dan sepatu bisa diberikan istilahnya kelonggaran dalam hal kenaikan UMP,” ujar Jemmy ketika ditemui awak media di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu 30 November 2024.
Jemmy sendiri juga menambahkan bahwa hingga saat ini, beberapa pihak yang berasal dari asosiasi industri dan pengusaha juga masih belum dapat menerima besaran jumlah upah UMP yang sudah ditetapkan, yang sebesar 6,5 persen.
“Rasanya masih sama, Kadinda dan Apindo, masalah UMP ini, UMK ini, sama jadinya belum bisa menerima secara utuh, kisaran 6 sampai 6,5 itu,” jelas Jemmy. (Bianca)