fin.co.id - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menjatuhkan sanksi tegas terhadap satu dosennya di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) bernama Firman Saleh.
Sebab dosen tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi mengatakan, Firman Saleh mendapat beberapa sanksi. Mulai skorsing 18 bulan hingga pemecatan sebagai ASN dan Dosen Unhas.
Unhas kini sedang mengajukan pemberhentian Firman Saleh sebagai Aparatur Sipil Negara dan Dosen Unhas ke Kementerian Dikti.
“Sanksi yang biasanya hanya 12 bulan, tetapi Unhas menjatuhkan sanksi selama 3 semester atau 18 bulan. Dan bertambah lagi sekarang, kita sudah usulkan untuk pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen, dan itu sudah disetujui oleh Rektor,” ungkap Prof. Farida pada Jumat, 29 November 2024.
Pihak Unhas berharap, langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menghormati etika akademik dan menjaga lingkungan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga
Firman Saleh sebelumnya terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi tersebut. Dengan adanya sanksi tambahan ini, Unhas menegaskan, mereka tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Desakan dari Alumni Unhas
Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unhas Makassar, Rudianto Lallo, mendesak agar pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada Firman Saleh dosen cabul tersebut.
"Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan modus-modus menyimpang yang dilakukan oknum dosen, harus ditangani dengan langkah tegas. Itu yang harus ditegaskan," ujarnya kepada wartawan, Jumat kemarin.
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, apa yang dilakukan oknum dosen itu telah mencoreng nama institusi pendidikan
"Oknum dosen yang dapat mencederai atau mencoreng institusi pendidikan, justru mereka yang harusnya disanksi tegas," kata Rudianto Lallo.
Menurutnya, pihak kampus harus lebih cermat dalam melihat dan menangani kasus yang berpolemik sebelum memutuskan hukuman atau sanksi.
"Jangan kebalik. Mahasiswa yang protes disikapi keras, sementara oknum dosen yang melakukan pelecehan malah dibela dan dilindungi. Itu kebalik," jelasnya. (*)