fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan perkeretaapian Jawa bagian Tengah area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin (DM).
Dheki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Selanjutnya, KPK akan menahan Dheky selama 20 hari.
"Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 30 November 2024.
Adapun Dheky merupakan pengembangan suap dari wiraswsta Dion Rianto Sugiarto sebelumnya telah diproses hukum lebih dulu.
Keduanya saling kerjasama untuk mendapatkan sejumlah paket pengerjaan barang dan jasa yang masuk dalam proyek barang dan jasa yang strategis nasional (PSN).
"Bahwa karena paket pekerjaan tersebut adalah proyek strategis nasional dan waktu pekerjaannya dimajukan dari awal Desember 2024 menjadi triwulan pertama 2024, dan meminta kepada BP (tersangka Budi Prasetyo) agar tim tersangka DM (Dheky Martin) dapat melakukan asistensi terhadap dokumen lelang, sehingga lelang tidak gagal,” jelas Tessa.
Baca Juga
Dalam kerjasama ini, Dion mendapatkan sejumlah proyek. Adapun salah satunya yakni pembangunan jalur ganda kereta api elevator antara Solo Balapan - Kadipiro kilometer 104+900 sampai dengan 106+900 pada 2022 - 2024.
Dari proyek tersebut, Dheky mendapatkan uang sebesar Rp 150 juta dan mobil Innova hitam keluaran 2022. Dana diberikan dua kali melalui orang kepercayaannya.
Total keseluruhan uang pemenangan paket yang diterima oleh Dheky menyentuh Rp 3,06 miliar. Namun, penyidikan KPK masih melakukan pendalaman untuk mencari aliran uang lain.
"KPK telah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi lainnya, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” ujar Tessa.
Dalam perkara ini, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ayu).