Resmi Bercerai! Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak, Edward Akbar Wajib Bayar Nafkah Segini

fin.co.id - 29/11/2024, 19:00 WIB

Resmi Bercerai! Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak, Edward Akbar Wajib Bayar Nafkah Segini

Resmi Bercerai! Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak, Edward Akbar Wajib Bayar Nafkah Segini

5. Menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik edward) tidak diterima

6. Bahwa putusan tersebut ada batas upaya hukum 14 hari diberikan waktu dari masing2 pihak jika tidak menerima hasil putusan di tingkat Pengadilan Agama Jakarta Pusat dapat mengajukan Banding.

Diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 silam. Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai dua orang anak.

Ari Nur Cahyo
Penulis