Putusan MK: KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer

fin.co.id - 29/11/2024, 20:16 WIB

Putusan MK: KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer

MK memutuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer--

Pasal 42 UU 30/2002 selengkapnya berbunyi:

KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

Dengan putusan itu, MK berharap tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh KPK.

Proses Hukumnya Akan Dipisah

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan menghormati putusan MK tersebut.

"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI," ujar Ghufron.

Dia menambahkan meski ada Pasal 42 UU KPK, dalam pelaksanaan jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka proses hukumnya akan dipisahkan.

"Yang sipil ditangani oleh KPK. Yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," terangnya.

Karena itu,lanjutnya, putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

"Dengan adanya putusan MK ini, KPK akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Tujuannya untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya," pungkas Ghufron.

Rizal Husen
Penulis